HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF


1.      Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.
Jawab :
Wakaf secara bahasa berarti menahan dan mencegah.
Wakaf secara istilah berarti ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain/lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. 

2.      Sebutkan rukun-rukun wakaf.
Jawab :
Orang yang berwakaf (al-wakif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi), dan lafadz atau ikrar wakaf (sighat).

3.      Siapa nair wakaf itu? Jelaskan.
Jawab :
Nair adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

4.      Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.
Jawab :
- Benda yang diwakafkan harus barang berharga.
- Harta yang dwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak     diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
- Harta yang diwakafkan harus milik wakif (orang yang berwakaf).
- Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.


Referensi :


Komentar

Posting Komentar